PEPA
Dokumen Pemantauan evaluasi dan Peringkat Akreditasi
Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti). Akreditasi dilakukan untuk
menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu
pada SNDikti, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi Pasal 55 Ayat (1) dan Ayat (2). Selain daripada itu Akreditasi bertujuan pula
untuk menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang
akademik maupun nonakademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat
(Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi
dan Perguruan Tinggi Pasal 2 Ayat (2) huruf b).
Jangka waktu berlakunya Akreditasi untuk Program Studi maupun Perguruan Tinggi yang
ditetapkan oleh BAN-PT adalah 5 (lima) tahun. BAN-PT akan memperpanjang kembali jangka
waktu Akreditasi tanpa melalui permohonan perpanjangan Akreditasi setelah dilakukan
evaluasi oleh BAN-PT dengan menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari
Kementerian, dan/atau karena adanya laporan masyarakat, tentang dugaan pelanggaran
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang pendidikan tinggi, dan/atau
adanya penurunan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi berdasarkan data PDDikti
(Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 52 ayat (4) dan
Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi
dan Perguruan Tinggi Pasal 6). Menurut Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun
2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 12 ayat (2) Tahapan
Akreditasi terdiri atas:
a) evaluasi data dan informasi;
b) penetapan peringkat Akreditasi; dan
c) pemantauan dan evaluasi peringkat Akreditasi.
Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi
dan Perguruan Tinggi Pasal 29 huruf h mengatur bahwa salah satu tugas dan wewenang
Dewan Eksekutif BAN-PT, disingkat DE, adalah melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan.